Pembagian Tambahan Kuota Haji, Ini Jumlah Tambahan Untuk Sumatera Barat

Penulis -

Minggu, 28 April 2019 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun tentang Pembagian Alokasi Tambahan Kuota Haji untuk Tiap Provinsi. Hal ini menyusul adanya penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah pada musim haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, saat kunjungan Presiden Jokowi awal April 2019 lalu.

“KMA tentang pembagian kuota tersebut telah ditandatangani Bapak Menteri Agama sore tadi. Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi,” jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, dari keterangan yang diterima Minggu (28/4).

Dalam KMA tersebut dijelaskan, bahwa 10 ribu kuota tambahan terbagi dalam 5000 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia (lanjut usia) beserta pendamping sebanyak 5000 jemaah.

“Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017,” jelas Maman.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Adapun pembagian alokasi kuota tambahan sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Menteri Agama itu adalah sebagai berikut : 1. Aceh 258 (129 Nomor Porsi Berikutnya, 129 Lansia dan Pendamping): 2. Sumatera Utara 175 (87 Nomor Porsi Berikutnya, 88 Lansia dan Pendamping); 3. Sumatera Barat 377 (188 Nomor Porsi Berikutnya, 189 Lansia dan Pendamping); 4. Riau 295 (147 Nomor Porsi Berikutnya, 148 Lansia dan Pendamping); 5. Jambi 354 (177 Nomor Porsi Berikutnya, 177 Lansia dan Pendamping); 6. Sumatera Selatan 80 (40 Nomor Porsi Berikutnya, 40 Lansia dan Pendamping); 7. Bengkulu 299 (149 Nomor Porsi Berikutnya, 150 Lansia dan Pendamping); 8. Lampung 281 (140 Nomor Porsi Berikutnya, 141 Lansia dan Pendamping).

9. DKI Jakarta 350 (175 Nomor Porsi Berikutnya, 175 Lansia dan Pendamping); 10. Jawa Barat 346 (173 Nomor Porsi Berikutnya. 173 Lansia dan Pendamping); 11. Jawa Tengah 381 (190 Nomor Porsi Berikutnya, 191 Lansia dan Pendamping); 12. D.I. Yogyakarta 379 (189 Nomor Porsi Berikutnya, 190 Lansia dan Pendamping); 13. Jawa Timur 436 (218 Nomor Porsi Berikutnya, 218 Lansia dan Pendamping).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

14. Bali 354 (177 Nomor Porsi Berikutnya, 177 Lansia dan Pendamping); 15. Nusa Tenggara Barat 398 (199 Nomor Porsi Berikurnya, 199 Lansia dan Pendamping); 16. Nusa Tenggara Timur 295 (147 Nomor Porsi Berikunya, 148 Lansia dan Pendamping).

17. Kalimantan Barat 236 (118 Nomor Porsi Berikurnya, 118 Lansia dan Pendamping); 18. Kalimantan Tengah 303 (151 Nomor Porsi Berikutnya, 152 Lansia dan Pendamping); 19. Kalimantan Selatan 324 (162 Nomor Porsi Berikutnya, 162 Lansia dan Pendamping); 20. Kalimantan Timur 248 (124 Nomor Porsi Berikutnya, 124 Lansia dan Pendamping).

21. Sulawesi Utara 167 (84 Nomor Porsi Berikurnya, 83 Lansia dan Pendamping); 22. Sulawesi Tengah 250 (125 Nomor Porsi Berikutnya, 125 Lansia dan Pendamping); 23. Sulawesi Selatan 463 (232 Nomor Porsi Berikutnya, 231 Lansia dan Pendamping); 24. Sulawesi Tenggara 315 (158 Nomor Porsi Berikutnya, 157 Lansia dan Pendamping).

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

25. Maluku 182 (91 Nomor Porsi Berikutnya, 91 Lansia dan Pendamping); 26. Papua 315 (158 Nomor Porsi Berikutnya, 157 Lansia dan Pendamping); 27. Bangka Belitung 266 (133 Nomor Porsi Berikutnya, 133 Lansia dan Pendamping); 28. Banten 325 (163 Nomor Porsi Berikutnya, 162 Lansia dan Pendamping); 29. Gorontalo 197 (99 Nomor Porsi Berikutnya, 98 Lansia dan Pendamping); 30. Maluku Utara 241 (121 Nomor Porsi Berikutnya, 120 Lansia dan Pendamping).

31. Kepulauan Riau 210 (105 Nomor Porsi Berikutnya, 105 Lansia dan Pendamping); 32. Sulawesi Barat 315 (158 Nomor Porsi Berikutnya, 157 Lansia dan Pendamping); 33. Papua Barat 226 (123 Nomor Porsi Berikutnya, 123 Lansia dan Pendamping); dan 34. Kalimantan Utara 359 (180 Nomor Porsi Berikutnya, 179 Lansia dan Pendamping). (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB