Nasional

Paska OTT KPK, Walikota Medan Akan Dijabat Plt

Dibaca : 351

Jakarta, Prokabar — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menyatakan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution akan menjabat pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan.

“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pasal 65 ayat 4 pasal 66. Bahwa dalam hal kepala daerah di tahan, maka yang menjalankan tugas dilaksanakan wakil kepala daerah,” kata Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/10).

Menurut Bahtiar, dalam  Undang-Undang tersebut pasal 65 ayat 3-4, di mana menyebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas, dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Bahtiar menegaskan, UU tersebut sudah berlaku secara otomatis. Maka, wakilnya akan langsung menjabat pelaksana tugas atau harian.

Kemudian, secara administrasinya Gubernur Sumut yang kemudian akan mengambil kebijakan siapa nanti yang ditunjuk untuk mengisi posisi Plt Wali Kota Medan.

“Sudah diatur dalam undang-undang. Administrasi itu hanya penegasannya bagaimana akan dikeluarkan oleh Gubernur. Satu detik pun posisi kepala daerah tidak boleh kosong,” tambahnya.

Sebelumnya,Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*/hdp)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top