Pasaman, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Pasaman jalin kerjasama dengan kantor pertanahan setempat. Kerjasama ini tentang pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan daerah kabupaten pasaman yang tertuang dalam nota kesepahaman nomor 181/9/BUP-PAS/2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman Muhammad Roni bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Pasaman menjelaskan,maksud perjanjian ini untuk mengintegrasikan data pertanahan dan data perpajakan dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik bagi para pihak.
“Selain itu, tujuan perjanjian ini adalah untuk optimalisasi pendapatan daerah dan mendapatkan kemudahan akses data dan informasi pertanahan serta perpajakan daerah melalui pengintegrasian data pertanahan dan perpajakan daerah yang dimiliki para pihak,” kata Roni.
Pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut, para pihak dalam melaksanakan teknis operasional dapat membentuk tim. Pihak Pemkab Pasaman dan pihak pertanahan menyediakan system web service berbasis representational state transper javascript objek notation (REST JSON), meliputi dan para pihak melakukan persiapan dan perencanaan terkait penyediaan system web service tersebut. (Ola)
















