Mau Jadi Capres dan Cawapres? Ini Jadwal Pendaftarannya

Penulis -

Senin, 30 Juli 2018 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, bahwa pengusulan Bakal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2019-2024 dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, dengan rincian: 4 hingga 10 Agustus 2018.

“Hari pertama sampai dengan keenam dilakukan pada pukul 08.00 – 16.00 WIB, hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 – 24.00 WIB, di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat,” bunyi pengumumanNomor: 760/PL.02.2-pu/06/KPU/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2019, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Ditegaskan dalam pengumuman itu, pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam masa pendaftaran, dan pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.

Menurut pengumuman tersebut, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan: 1. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014; dan 2. Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu 2014.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 963/PL.02.2-Kpt/06/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018, jumlah kursi di DPR paling sedikit 20% adalah 112 kursi, dan jumlah suara paling sedikit 25% adalah 31.221.435 suara,” bunyi pengumuman itu.

Adapun syarat bakal calon di antaranya: a. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD,  dan DPRD; c. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (kali) masa jabatan dalam jabatan yang sama; d. bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI,  anggota Polri, PNS,  atau karyawan atau pejabat BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Desa wajib mengundurkan diri.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” bunyi pengumuman KPU itu.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB