Jakarta, Prokabar – Vanessa Angel telah menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vanessa dianggap telah menyebarkan foto dan video syur dirinya ke tersangka (mucikari) Endang Suhartini allias Siska dan Tantri.
Bintang FTV tersebut telah menjalani masa penahanan di ruang tahanan Mapolda Jatim. Sebenarnya wanita kelahiran 21 Desember 1991 ini teah berakhir, Sabtu (23/2) lalu. Namun pihak Polda Jawa Timur justru memperpanjang masa penahanan Vanessa selama 40 hari.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangeradi, alasan perpanjangan penahanan Vanessa karena pihak penyidik sedang mengumpulkan kelengkapan berkas kasus.
Penahanan terhadap Vanessa pun sempay menuai kontroversi. Banyak yang menyesalkan tindakan kepolisian yang menahan Vanessa. Inilah yang membuat Ranto Simanjuntak, SH selaku pengacara Vanessa angkat bicara.
Menurutnya jika kliennya itu terbukti menyebarkan foto fan video syur tersebut, Vanessa bisa saja dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
”Kalau dia menginginkan untuk dijual, itu bisa ITE masuk. Karena di dalam whatsapp kan! Jadi ini perlu di investigasi dengan benar. Sampai dimana,” ujar Rantp saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Pasal 27 ayat 1 menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik danatau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menurut Ranto, kesalahan terbesar Vanessa karena dirinya mengirimkan foto dan video syur kepada sang mucikari. Bila itu tidak dilakukan, mungkin hingga kini tak ada undang-undang yang menjeratnya.
”Ini bukan mengatur mengenai prostitusi, Ini kan ITE. Kayak gini, dia telpon, mana dong kirim fotonya. Itu kan sudah masuk,” jelas Ranto. (beb)
















