Jakarta, Prokabar – Menanggapi soal larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif , Presiden Joko Widodo menyebut jika itu hak seseorang untuk berpolitik.
“Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menutup acara Pengkajian Ramadhan yang digelar oleh PP Muhammadiyah.
Meski begitu, Presiden menegaskan bahwa itu menjadi ruang tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menelaah aturan tersebut.
Sebelumnya KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Langkah KPU tersebut mengundang silang pendapat Pemerintah, Bawaslu, dan DPR.(*/cvs)
















