KPU Yakin Kepercayaan Masyarakat Masih Tinggi

Penulis -

Kamis, 16 Januari 2020 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait hasil sidang putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019). KPU menyambut baik hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengapresiasi seluruh unsur yang telah menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait hasil sidang putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019). KPU menyambut baik hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengapresiasi seluruh unsur yang telah menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Jakarta, Prokabar — Kritikan dan hujatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mengalir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI sebagai tersangka dugaan suap pergantian antar waktu  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Namun Ketua KPU RI Arief Budiman, dengan tegas membantah institusinya  kini sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. “Jangan menyimpulkan orang tidak percaya dengan KPU, kami konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).

Menurut Arief, masyarakat pasti bertanya mengapa sampai terjadi penangkapan  terhadap Wahyu, namun tren hasil lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU cukup tinggi.

Dia mengatakan, kasus yang terjadi terhadap Wahyu pasti ada pengaruhnya terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPU RI.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Peristiwa ini sangat memukul kami, KPU harus menjadikan ini pelajaran berharga untuk KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota. Saya selalu ingatkan terus agar mereka waspada dan menjaga integritasnya, lalu bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sedangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, tidak pernah terjadi.

Menurut Pramono, sejak munculnya kasus dugaan suap Politisi PDI-P Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, banyak pihak salah paham menganggap bahwa proses PAW itu terjadi. Bahkan, KPU dituding seolah-olah berkomplot dalam kasus ini.

“Masih ada kesimpangsiuran sebagian orang menganggap bahwa PAW itu terjadi. Sehingga seolah-olah KPU ini berkomplot untuk mengabulkan permohonan partai tersebut,” kata Pramono.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Ini kan kesalahpahaman yang sangat fatal, padahal KPU sudah tegas sejak awal tidak bisa menerima permohonan atau mengabulkan permohonan itu,” lanjutnya.

Sejak awal KPU  telah menolak permohonan PDI-P untuk mengganti Riezky Aprilia melalui proses PAW. Sebab, pengajuan PAW seharusnya disampaikan pimpinan DPR, bukan partai politik.

Oleh karenanya, kata Pramono, tidak tepat jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW ke KPU.

“Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan DPR RI dan bukan dari partai,” ujarnya.

Sekalipun PAW dilakukan terhadap Riezky Aprilia, Harun Masiku tidak seharusnya menjadi calon anggota DPR pengganti. Pasalnya, pengganti anggota DPR PAW haruslah yang mendapat suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Sedangkan suara Harun Masiku berada di urutan kelima calon legislatif di daerah pemilihannya.

Perkara ada pihak yang berupaya memperjualbelikan kursi anggota DPR melalui proses PAW, kata Pramono, hal itu di luar kewenangan kolektif kolegial KPU.

“Persoalan kalau di luar ada makelar-makelar tentu kita tidak berkepentingan soal itu. Dan ruang yang dimiliki KPU untuk bermain-main sebenarnya tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan politisi PDIP Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan, agar bisa membantunya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB