KPU Pasaman Bakal Rekrut 4.949 Anggota KPPS, Ini Jadwal Pendaftarannya

Penulis -

Minggu, 11 Oktober 2020 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman bakal melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kabupaten Pasaman 2020.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi Datuak Putiah mengatakan sebanyak 4.949 orang anggota KPPS bakal direkrut pada Pilkada Kabupaten Pasaman 2020 nanti.

“Sebanyak 4.949 anggota TPS itu nantinya akan ditempatkan pada 707 TPS yang tersebar di 37 nagari di Pasaman. Untuk masing-masing TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang anggota TPS yang bertugas pada Pilkada nanti,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Minggu (11/10).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Waktu penerimaan pendaftaran dibuka mulai 12 Oktober sampai 18 Oktober nanti. Timeline dapat diunduh di laman KPU Kabupaten Pasaman www.kab-pasaman.kpu.go.id
Formulir pendaftaran calon anggota KPPS dapat diambil di sekretariat PPS nagari setempat atau bisa diunduh melalui website resmi KPU Kabupaten Pasaman www.kab-pasaman.kpu.go.id.

Kata Rodi, untuk mengikuti seleksi KPPS tersebut, para calon peserta mesti memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Syarat itu di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” katanya.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Persyaratan selanjutnya, kata Rodi, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,” lanjutnya.

Pendaftar, kata Rodi Andermi juga harus merupakan penduduk setempat dan bebas dari narkoba serta kasus hukum. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB