KPU Imbau Pemilih Segara Urus Form A5

Penulis -

Selasa, 29 Januari 2019 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau, pemilih yang tidak bisa mencoblos di kota kelahiran atau kota asalnya, untuk segera mengurus dokumen pindah memilih atau Form A5.

“Jika saat pemilu 17 April mendatang sedang tidak berada di tempat asal seperti yang tertera di KTP, mulai sekarang diminta untuk segera ke KPU kabupaten/kota asal atau KPU terdekat untuk mengurus dokumen pindah memilih,” kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz, dari keterangan yang diterima,Selasa (29/1).

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Menurut Viryan, pengurusan Form A5 dilakukan paling lambat 60 hari sebelum hari pencoblosan di KPU terdekat.

Viryan memaparkan, pemilih ini akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Data pemilih yang sudah mengurus Form A5 otomatis akan terhapus di TPS sesuai alamat KTP dan dipindahkan ke TPS tujuan.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Viryan menjelaskan beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus Form A5. Di antaranya adalah pelajar, napi, hingga korban bencana alam.

“Siapa saja yang bisa pindah memilih, yaitu sedang belajar, nyantri, kuliah, bekerja di luar domisili. Sedang jadi napi atau tahanan, sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, hingga tertimpa bencana alam dan pindah domisili,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, pengurusan Form A5 ini akan berkaitan dengan logistik pemilu yang dibuat oleh KPU.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Nanti akan ada penambahan TPS atau tidak, contohnya seperti IPDN Jatinangor, kan ratusan terkonsentrasi di sana, karena bukan KTP asli sana. Karena ada potensi kita akan menilai apakah perlu TPS baru,” pungkasnya.

Pemilu serentak 2019 baik pemilu presiden (Pilpres), dan pemilu legislatif (Pileg) akan dilangsungkan pada Rabu, 17 April 2019. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB