Jakarta, Prokabar – Terjadinya kekisruhan yang terjadi saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemerintah harus bertindak tegas.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian dalam diskusi Forum Medan Barat 9 (FMB9) di Ruang Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jakarta Pusat, Senin (1/7).
“Jika ingin zonasi ini berjalan baik dan berlangsung terus perlu ada langkah-langkah yang tegas dari pemerintah. Langkah tegas bisa menyangkut masyarakat, pejabat dan aparat tidak pandang bulu,” jelas Hetifah dalam diskusi bertajuk ‘Di Balik Kebijakan Zonasi’.
Hetifah menerangkan, sanksi harus tegas diberikan pemerintah daerah jika pada oknum-oknum ASN atau aparat keamanan yang bermain dalam proses PPDB.
“Karena tercium ada banyak jual beli Kartu Keluarga (KK) agar bisa memenuhi syarat masuk ke sekolah sesuai zonasi. Itu jelas pidana, bisa dilaporkan,” jelasnya.
Menurutnya, pihak kepala daerah dan kepala dinas pendidikan menjadi kunci dalam membuat serta melaksanakan petunjuk teknis terkait zonasi pendidikan tingkat dasar dan menengah ini.

Apalagi peraturan PPDB ini sudah berjalan tiga tahun dan sudah mengakomodasi kondisi di daerah. Diharapkan sikap tegas ini mengurangi tindakan-tindakan penyimpangan selama pendaftaraan murid baru tersebut.
Pengaturan jumlah sekolah, standar pelayanan minimum, bangku kosong, sarana prasarana serta guru merupakan kewenangan dari pemerintah daerah untuk menyiapkannya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud dan kementerian terkait lainnya seperti Kemenag, Kemendagri dan Kemenristekdikti turut mendukung dalam supervisi dan anggaran.
Hetifah menerangkan, penerapan PPDB ini merupakan upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan mutu pendidikan dengan mengubah mindset orang tua murid, pemerintah daerah dan sekolah.
Hetifah selaku wakil rakyat mendorong agar anggaran pendidikan nasional maupun di daerah tetap sesuai konstitusi yakni minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
“Sejauh ini persoalan anggaran pendidikan nasional digulirkan oleh pemerintah untuk membenahi tiga masalah utama yakni sarana prasarana; ketersediaan dan mutu guru serta pengelolaan sekolah,” tambahnya lagi.
Dilihat dari catatan Komisi X DPR masih banyak ruang kelas yang kondisinya tidak baik dan sebanyak 40 an persen sekolah yang belum memiliki alat peraga yang laik.
“Jika hal itu disalurkan dengan tepat dan baik maka akan menghilangkan soal sekolah favorit,” jelas Hetifah.
Dari data Komisi X DPR, ada 18 Provinsi yang mengalokasikan APBB lebih dari 20% seperti Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. (beb)
















