Keren, Kini Kemendikbud Bebas Sampah Plastik

Penulis -

Minggu, 12 Januari 2020 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tertanggal 26 November 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Mendikbud meminta pejabat dan pegawai Kemendikbud  tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing,” seperti dikutif dalam SE tersebut, Minggu (12/1).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Kemudian di dalam pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor, tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan plastik. Selain itu, di setiap ruang kerja, ruang pertemuan, ruang rapat, aula harus tersedia dispenser  atau teko air minum, dan gelas minum.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Mendikbud juga menghimbau seluruh pegawai Kemendikbud untuk meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan. Pegawai juga diharapkan membiasakan diri dengan  penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum, dan membawa alat makan pribadi.

Aktivias jual beli di area kantin Kemendikbud juga harus dapat meningkatkan  penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Surat Edaran tersebut juga mencantumkan imbauan  agar mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastic pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.

Pimpinan tiap unit kerja, diharapkan dapat melakukan sosialisasi terhadap pegawai  di unit kerja masing-masing mengenai larangan penggunaan kemasan air minum berbahan  plastic sekali pakai atau kantong plastik. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB