Nasional

Kementan Alokasikan 93.860 Unit Pompa Air Antisipasi Kekeringan

Ilustrasi / Ist

Dibaca : 393

Selain itu, dirinya menyarankan para petani untuk memaksimalkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Kementan sejak awal tahun telah gencar menyosialisasikan program AUTP, sebagai upaya agar petani mendapatkan ganti rugi jika terjadi gagal panen.

Asuransi pertanian ini bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Petani akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare, dengan masa pertanggungan sampai masa panen (4 bulan).

Premi yang dibayarkan sebesar Rp 180.000 per hektare, namun petani diberikan subsidi dan hanya membayar R p36.000 per hektare dan sisanya Rp 144.000 ditanggung pemerintah.

Sarwo Edhy menjelaskan, petani yang mengalami gagal panen pada musim kemarau ini dapat mengajukan klaim ganti rugi.

Pada tahun 2019, pihaknya telah menargetkan untuk subsidi premi AUTP mencapai satu juta hektare dan sampai saat ini pelaksanaannya di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara baru mencapai 232.255 hektare.

Dari AUTP ini, petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta saat gagal panen dan sebagai modal bertanam di musim berikutnya.

“Segera lakukan pengajuan ganti rugi bagi petani yang lahan sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP,” ucap Sarwo. (*/hdp)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top