Kemenhub Tegaskan Arus Balik Ke Jakarta Tetap Dilarang

Penulis -

Rabu, 27 Mei 2020 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idulfitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease(Covid-19).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase setelah Idulfitri 1441 H, yaitu mulai 26 Mei 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Menurut Adita, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polri, dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta, yang akan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.

Adita menambahkan, terhadap pengawasan di simpul-simpul transportasi, seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun KA, jajaran Kemenhub melakukan penambahan personel di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

“Semua penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak akan diizinkan berangkat,” tegas Adita.

Pemerintah melalui Gugus Tugas telah menegaskan agar masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 (tiga) hari atau surat keterangan telah mengikuti PCR Tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 (tujuh) hari.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Baik itu di pos pemeriksaan yang ada di terminal, pelabuhan, stasiun KA dan di-check pointpenyekatan yang ada di sejumlah jalan dan jika tidak bisa menunjukkan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, selain harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas, juga harus dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 dari tes PCR yang jangka waktu kedaluwarsanya tujuh hari.

Pelaksanaan tes harus dilakukan di kota keberangkatan, bukan di bandara, dan jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Kebijakan pengetatan pengawasan transportasi balik menuju Jakarta, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, merupakan upaya preventif agar kontrol penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.

“Tahan dulu di rumah dari daerah asal, jangan dulu ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19,” cetus Yurianto.

Yuri berharap masyarakat yang sempat mudik ke daerah masing-masing bisa memahami kebijakan Pemerintah untuk sementara melarang warga kembali ke Jakarta.

”Jika masyarakat tidak disiplin dan berpartisipasi terhadap kebijakan ini, justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar karena Jakarta masih menjadi episentrum Covid-19,” jelas Yuri. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB