Nasional

Kemendagri Serahkan Data Kependudukan Ke BPS, Ini Tujuannya

Dibaca : 377

Jakarta, Prokabar — Sekretaris  Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha, mengatakan pihaknya menyerahkan data kependudukan kepada Badan Pusar Statistik (BPS), yang akan digunakan sebagai basis sensus.

Diantaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan hal lainnya yang biasanya ada di Kartu Keluarga (KK).

“Karena aturannya memang sudah memungkinkan memang (data) diserahkan kepada BPS jadi ada KK, ada nama, ada NIK, dan seterusnya, ada tempat tanggal lahir, dan sebagainya,” kata Gede, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/12).

Menurut Gede, hasil dari Sensus Kependudukan 2020 itu juga bisa diakses Kemendagri nantinya. Hal itu untuk memperbarui data kependudukan yang sudah ada.

Gede mencontohkan, bisa saja ada warga yang masih memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi ketika petugas sensus datang ke lapangan ditemukan orang itu sudah meninggal. Hal itu memungkinkan karena keluarganya belum melapor dan mengurus akta kematian orang yang bersangkutan.

Dukcapil di masing-masing daerah, kata Gede, bisa meminta keluarga untuk segera mengurus administrasi kependudukan. Dengan demikian data kependudukan yang dimiliki Dukcapil juga mutakhir.

“Tercatat di Dukcapil kan masih hidup dia karena nggak dilaporkan. Berdasarkan data ini Sensus Penduduk, nanti dukcapil itu akan berperan aktifnya berhubungan dengan Kepala Keluarga tersebut agar mengurus surat akta kematian, jadi nanti akan memperbaiki data-data Dukcapil,” tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memakai data Ditjen Dukcapil Kemendagri, sebagai basis Sensus Kependudukan tahun 2020. (*)

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top