Ekonomi

Kemendag Minta Produsen Masker dan Hand Sanitizer tidak Menaikan Harga Bagi Masyarakat

Dibaca : 721

Jakarta, Prokabar – Berkaitan dengan kebijakan ekspor yang terkait dengan antisipasi dampak virus corona terhadap perdagangan, Mendag menekankan tidak ada larangan ekspor untuk produk masker ke pasar dunia.

Namun, pemerintah mengimbau para eksportir dalam negeri untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masker di Indonesia saat ini.

“Menyikapi permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap masker dan hand sanitizer, kami mengimbau para produsen barang tersebut untuk tidak menaikkan harga jual ke masyarakat. Imbauan ini juga ditujukan kepada para distributor dan penjual pengecer,” tutur Kemendag, Agus Suparmanto dalam siaran persnya.

Pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan untuk menjaga perekonomian dari ancaman disrupsi proses produksi dan distribusi barang akibat terganggunya perdagangan internasional.

Dalam hal ini, pemerintah mendorong integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dengan Inaportnet melalui pembentukan National Logistics Ecosystem untuk mengurangi biaya logistik di pelabuhan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijomo menjelaskan, pemerintah pun menyederhanakan berbagai ketentuan Larangan-Pembatasan (Lar-Tas) atau Tata Niaga Ekspor seperti

SVLK, Health Certificate, Surat Keterangan Asal dll. Juga melakukan pengurangan terhadap Lar-Tas Impor dan percepatan proses impor, terutama yang diimpor oleh 500 importir terpercaya (reputable importer), untuk memperlancar pemasukan bahan baku dan bahan penolong untuk industri.

“Melalui berbagai kebijakan untuk mendorong efisiensi proses logistik, mempermudah pelaksanaan ekspor dan memperlancar pemasukan impor bahan baku, akan membantu industri mendapat jaminan pasokan bahan baku dan tetap menjaga serta meningkatkan ekspornya,” tegas Susiwijono.

Selain itu, pemerintah pun akan mempercepat peluncuran Kartu Pra Kerja (khususnya di daerah proyek percontohan, yakni Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau). Saat ini sedang dipersiapkan Peraturan

Presiden (Perpres) dan penunjukkan Project Management Office (PMO) terkait hal tersebut. Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk wisatawan mancanegara (wisman) agar pariwisata Indonesia terus bergerak.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top