Kasus Bantuan Rumah Tahfiz Oleh Eka Putra Dihentikan Bawaslu Tanah Datar

Penulis -

Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Dugaan money politik yang dilakukan oleh Eka Putra calon Bupati Tanah Datar 2020 terjawab sudah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar menghentikan kasus tersebut karena tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iyaa sudah dihentikan” jawab Hamdan.

Dihentikannya kasus tersebut kata Hamdan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil pengawas pemilihan. Atas dasar tersebut, pada pembahasan kedua Sentra Gakumdu temuan itu tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Dihentikan dipembahasan kedua Sentra Gakumdu karena tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” ujarnya lagi.

Hamdan melanjutkan, jika Eka Putra dimintai keterangan pada tahap penelusuran tanggal 6 Oktober 2020, dan dipanggil kembali tanggal 10 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi (bagi Bawaslu) dan Penyelidikan (bagi penyidik kepolisian).

“Setiap proses tersebut didampingi oleh penyidik dan jaksa yg tergabung dalam sentra gakumdu. Artinya sudaj dua kali beliau dipanggil oleh Bawaslu bersama Sentra Gakumdu,” ucapnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sebelumnya, Bawaslu Tanah Datar tmelakukan proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap dua kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh dua orang calon kepala daerah.

Dalam pengusutan dua kasus, proses pemeriksaan sendiri dimulai dari penelusuran, klarifikasi dan pembahasan oleh Sentra Gakumdu, dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Selain kasus dugaan politik uang, pihaknya juga memproses dua kasus netralitas ASN. Dimana pada kasus itu, satu ASN telah diputuskan oleh KASN dengan sangsi peringatan disiplin sedang, dan satu ASN lagi dalam proses klarifikasi.

Beberapa pelanggaran pemilu yang lainnya kata Hamdan, dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh salah satu pasangan calon dan pelanggaran administrasi oleh KPU Tanah Datar, dan tindak lanjut dari kasus tersebut mengeluarkan surat rekomendasi KPU. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB