Jleb, Ada Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Limapuluh Kota

Penulis -

Jumat, 27 Juli 2018 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limapuluh Kota,-Prokabar: Kendati KPU melarang pencalonan anggota legislatif yang pernah terjerat kasus korupsi, sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018, namun di Limapuluh Kota, diduga masih ada mantan narapidana kasus korupsi yang diusung salah satu partai politik menuju DPRD Limapuluh Kota.

Selain perkara korupsi, PKPU nomor 20 tahun 2018 yang resmi diberlakukan sejak 3 Juli lalu, juga melarang pencalonan narapidana kasus bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Belakangan, peraturan ini telah digugat ke Mahakamah Agung (MA) oleh sejumlah mantan napi korupsi.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Prokabar mendapat kabar, jika mantan napi kasus korupsi tersebut berasal dari Luhak, Limapuluh Kota. Komisi Pemilihan Umum membenarkan, diduga seorang mantan narapidana korupsi diusung Partai Gerindra.

“Kalau soal berkasnya, lengkap. Semuanya kami prioritaskan. Tidak hanya temuan adanya mantan terpidana kasus korupsi ini saja,” tukuknya.

Dalam verifikasi KPU Limapuluh Kota, terdapat 482 calon dari 15 partai yang diajukan. Namun, hanya 96 berkas yang lengkap.

Sedangkan 386 bacaleg lainnya, diminta untuk melengkapi berkas dari tanggal 22-31 Juli 2018. Pengurus Gerindra Limapuluh Kota Aspon Dedi alias Popon membenarkan, adanya seorang kandidat calon anggota DPRD Limapuluh Kota yang pernah terlibat kasus.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Namun, persoalannya sekarang, kami bukan mengusung mantan napi korupsi. Bukan itu materinya. Tapi, kami mengusung kandidat yang diharapkan masyarakat, ada lintas tokoh yang meminta beliau dicalonkan. Kita calonkan,” jelas Aspon Dedi.

Sementara itu, jika mengacu ke Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan berkas hampir 200 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi ke partai politik masing-masing.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Pengembalian ini dimaksudkan supaya partai politik dapat mengganti para bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

“Prinsipnya kami kembalikan kepada parpol masing-masing, karena tidak sesuai dengan kesepakatan juga antara KPU sama parpol,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/07).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan 192 nama bakal calon legislatif yang terindikasi mantan terpidana korupsi. Jumlah itu tersebar di sembilan propinsi, 92 kabupaten, dan 11 kota. (vbm)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB