Mentawai, Prokabar — Menjelang pelaksanaan new normal life atau tatanan kehidupan normal baru, pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai memerintahkan ASN dan tenaga kontrak yang saat ini berada di luar Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
Hal tersebut berdasarkan surat nomor 800/763/BKPSDM yang telah keluar dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mentawai, Martinus Dahlan.
Jubir Kebijakan Covid-19 Mentawai, Serieli BW menyampaikan bahwa ASN dan tenaga kontrak harus dioptimalkan kembali tugas pokok dan fungsinya untuk membantu proses penanganan dan pembangunan berbagai sektor ekonomi, kesehatan, sosial, dan lainnya.
Saat kembali, ASN dan tenaga kontrak dipastikan membawa surat jalan dari pejabat yang berwenang dan memiliki hasil rapid test sebagai syarat agar bisa melakukan perjalanan dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Saat tiba di Tuapeijat akan dilakukan rapid test kembali dan juga dilakukan karantina selama 14 hari,” kata Serieli BW dilansir dari Mc Mentawai, Sabtu (30/5).
Diketahui sebanyak 191 ASN dan tenaga kontrak saat ini berada di luar Kepulauan Mentawai.
Surat pemanggilan tersebut menjadi salah satu syarat agar ASN dan tenaga kontrak tersebut diperbolehkan melewati perbatasan menuju Mentawai. (*)
















