Pendidikan

Ini Target Pemerintah Jika PTN Dipimpin Rektor Asing

Dibaca : 479

Jakarta, Prokabar — Dalam rangka meningkatkan ranking perguruan tingginya mencapai 100 besar dunia, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir akan mengundang rektor dari luar negeri untuk memimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang paling siap untuk dinaikkan rankingnya. Menteri Nasir juga memastikan anggaran untuk menggaji rektor luar negeri ini akan disediakan langsung oleh Pemerintah, tanpa mengurangi anggaran PTN tersebut.

Pemerintah menargetkan pada 2020 sudah ada perguruan tinggi yang dipimpin rektor terbaik dari luar negeri dan pada 2024 jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi lima PTN.

“(Kita nanti tantang calon rektor luar negerinya) kamu bisa tidak tingkatkan ranking perguruan tinggi ini menjadi 200 besar dunia. Setelah itu tercapai, berikutnya 150 besar dunia. Setelah ini 100 besar dunia. Harus seperti itu. Kita tidak bisa targetnya item per item. Bisa tidak mencapai target itu. Nanti (dia harus meningkatkan) publikasinya, mendatangkan dosen asing, mendatangkan mahasiswa asing, bahkan mahasiswa Indonesia bisa kirim ke luar negeri,” ungkap Menristekdikti.

Pemerintah menargetkan 2020 sudah ada satu perguruan tinggi di Indonesia yang dipimpin rektor terbaik luar negeri. Ditargetkan pada 2024, ada lima perguruan tinggi Indonesia yang dipimpin oleh rektor luar negeri.

“Kita baru mappingkan, mana yang paling siap, mana yang belum dan mana perguruan tinggi yang kita targetkan (rektornya) dari asing. Kalau banyaknya, dua sampai lima (perguruan tinggi dengan rektor luar negeri) sampai 2024. Tahun 2020 harus kita mulai,” ungkap Menristekdikti.

Menteri Nasir mengakui saat ini ada beberapa perbaikan peraturan yang diperlukan untuk dapat mengundang rektor luar negeri untuk dapat memimpin perguruan tinggi di Indonesia dan dosen luar negeri untuk dapat mengajar, meneliti, dan berkolaborasi di Indonesia.

“Saya laporkan kepada Bapak Presiden, ini ada regulasi yang perlu ditata ulang. Mulai dari Peraturan Pemerintahnya. Peraturan Menteri kan mengikuti Peraturan Pemerintah. Nanti kalau Peraturan Pemerintahnya sudah diubah, Peraturan Menteri akan mengikuti dengan sendirinya,” ungkap Menristekdikti.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top