Pilkada

Ini Tanggapan Mendagri Terkait Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Calon Kepala Daerah

Dibaca : 436

Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengatakan masih menunggu respons publik terkait usulan mantan napi korupsi, dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017.

“Prinsip dari kami terserah publik,” kata Tito, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11).

Menurut Tito, wajar saja jika publik menolak mantan napi korupsi maju sebagai kepala daerah. Hal ini dikarenakan rekam jejak orang tersebut tercoreng karena kasus pidana korupsi.

“Iya mau ambil prinsip mana, kalau ambil prinsip pembalasan ya dibalas hak politiknya misal tidak boleh karena masih ada yang lebih baik mungkin, tapi kalau seandainya prinsipnya rehabilitasi koreksi, setiap orang pernah berbuat buruk dan setelah itu bisa juga dia sudah menjadi baik. Kalau baik sudah terkoreksi direhab jadi baik kembali, kenapa enggak dikasih kesempatan mereka memperbaiki diri, dan mengabdikan diri pada rakyat,” tuturnya.

“Saya sebagai Mendagri gak mau ambil sikap dulu, saya lebih dengar aspirasi publik, mau ambil prinsip pembalasan atau koreksi,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri dalam pilkada 2020. (*/hdp)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top