Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Penulis -

Senin, 20 April 2020 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1441H baik yang dilaksanakan di kantor maupun work from home (WFH), pada 20 April 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;
  • Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.
Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, dalam SE tersebut, disebutkan:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00. Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;
  • Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30. Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.

Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

‘’Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,’’ bunyi SE Menteri PANRB tersebut seraya mengingatkan tetap mengacu pada aturan pelaksanaan kerja selama penanganan Virus Korona (Covid-19) berlangsung.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Kepala Badan Intelijen Negara; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; dan 12. Para Bupati/Wali Kota.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB