Ini Cara Klaim Santunan Kecelakaan

Penulis -

Senin, 17 Desember 2018 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar— Kecelakaan dalam menggunakan moda angkutan massal jalur darat, laut, dan udara bisa mengancam siapa pun. Tanpa pandang bulu, ketiga jenis moda tersebut dapat sewaktu-waktu terkena kecelakaan akibat faktor cuaca, kondisi alam, hingga kelalaian manusia bisa membuat angkutan terkena kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka atau korban jiwa.

Dilansir dari website www.jasaraharja.co.od, pada Senin (17/12), Bagi setiap pengguna moda angkutan yang terkena kecelakaan, pemerintah telah menunjuk satu perusahaan plat merah yakni PT Jasa Raharja yang bertugas memberikan santuan pada korban kecelakaan kendaraan bermotor. 

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Pemberian santuan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara. Melalui kebijakan tersebut, pengguna jalan yang terkena musibah kecelakaan dapat menerima santuan sesuai dengan kategorinya. 

Ada enam kriteria korban kecelakaan yang berhak mendapatkan santuan yakni korban meninggal dunia mendapatkan uang sebesar Rp50 juta, cacat tetap mendapatkan santuan Rp50 juta, korban mendapatkan perawatan mendapatkan Rp20-25 juta, biaya penguburan Rp4 kita, penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, dan biaya ambulance Rp500 ribu.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Cara untuk mendapatkan klaim jasa raharja diatas, pertama melakukan registrasi yang bisa dilakukan secara dalam jaringan (online) melalui https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan. Keluarga korban dapat mengikuti langkah-langkah yang harus diberikan sesuai dengan mencantumkan identitas diri.

Identitas diri yang perlu dicantumkan pada tahapan pertama registrasi secara online antara lain: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) korban kecelakaan. 

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

2. Nama korban kecelakaan. 

3. Tanggal kecelakaan. 

4. Lokasi kecelakaan.

Tak menutup kemungkinan identitas lainnya yang bersangkutan dengan korban kecelakaan dapat dilengkapi. Contohnya KTP, surat keterangan ahli waris, dan lain sebagainya dapat dipersiapkan untuk melengkapi tahapan selanjutnya. Setelah melengkapi tahapan demi tahapan diatas, korban kecelakaan dapat menunggu tim verifikasi untuk menindaklanjuti permintaan dari pemohon klaim kecelakaan.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak center di telpon 1500020, kemudian SMS center di nomor 081210500500. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB