Hebat, Pasaman Terima Penghargaan Kabupaten Inovatif

Penulis -

Selasa, 22 Desember 2020 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Prestasi berskala Nasional kembali diterima Kabupaten Pasaman. Kabupaten yang dipimpin Yusuf Lubis ini dianugerahi sebagai kabupaten sangat inovatif dari Balitbang Kemendagri.
Anugrah Innovative Government Award (IGA) tahun 2020 ini diterima langsung oleh Bupati Pasaman Yusuf Lubis.

Bupati Pasaman melalui Sekretaris Daerah Maraondak menyampaikan, pada akhir masa jabatan Bupati Yusuf Lubis sebagai kepala daerah masih mampu memberikan yang terbaik untuk daerahnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Hal ini menunjukan bahwa Kabupaten Pasaman mampu meningkatkan daya saing daerah  melalui kreatifitas dan inovasi tata pemerintahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kata Maraondak, banyak inovasi telah dilahirkan dan diterapkan pemerintah Kabupaten Pasaman melalui SKPD dalam melayani masyarakat, dan berharap hal ini terus dilanjutkan sebab semakin terasa semakin membaik kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Sementara itu, Kepala Bappeda Choiruddin Batubara mengatakan, Kabupaten Pasaman melakukan input unovasi sebanyak 160 inovasi. Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi Tim dari BPP Kemendagri, inovasi yang di terima sebanyak 145 dengan skor indeks 8.756. Dengan score tersebut Kabupaten Pasaman meraih penghargaan untuk kategori sangat inovatif.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Choruddin menjelaskan, kriteria penilaian IGA Award, meliputi pembaharuan sebagian atau seluruh inovasi, memberi manfaat bagi masyarakat, merupakan urusan pemerintahan yang jadi kewenangan daerah, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat direplikasi. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB