Tanah Datar, Prokabar- Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil melakukan Penangkapan terhadap enam orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis daun ganja kering. Semua pelaku ditangkap beberapa hari lalu didua tempat terpisah.
Pelaku dengan inisal FY (33) warga Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan diringkus saat berada di pasar ternak Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum. Dari tangan pelaku FY, ditemukan 2 linting daun Ganja kering di dalam jok sepeda motornya,
sementara, dua pelaku dengan inisial A (30) thun dan Y (47) yang keduanya kakak beradik, diringkus di rumahnya di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan. Kemudian terhadap tiga pelaku lain, dengan inisial MF, (36) warga Nagari Simabur, IG (38) warga Nagari Simabur. Sedangkan satu pelaku lain masih dibawah umur.
“satunya masih belum dewasa diringkus tidak jauh dari rumah inisial A sedang menggunakan Narkoba,” tulis Kasubag Humas Porles Tanah Datar AKP Desfiarta.
Dari keenam pelaku penyalahgunaan Narkotika ini, petugas berhasil menyiita 4 paket narkotika jenis daun ganja kering dan 3 linting narkotika jenis daun Ganja kering, 1 kotak permen berisikan markotika jenis daun ganja kering dan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis .
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-enam pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan. Seluruj pelaku dikenakan Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (eym)
















