Eks Koruptor Jadi Komisaris, Herman Khaeron Kritik BUMN

Penulis -

Jumat, 6 Agustus 2021 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingkungan di sekitar PT Pupuk Iskandar Muda

Lingkungan di sekitar PT Pupuk Iskandar Muda

Prokabar.com, Jakarta – Eks koruptor Emir Moeis mendapatkan mandat baru sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti hal ini dengan menyebut Kementerian BUMN seharusnya mengedapankan jargon Akhlak.

Jargon tersebut adalah milik BUMN yang merupakan singkatan dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Harusnya jargon Akhlak ini dikedepankan secara konsisten,” tegas Herman Khaeron, Jumat (6/8).

Herman menegaskan penunjukkan Komisaris harusnya melalui pertimbangan yang profesional.

PT Pupuk Iskandar Muda bukanlah perusahaan yang untung sehingga menurutnya tak perlu ada tambahan komisaris.

Apalagi yang menjadi komisaris adalah mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis.

Herman melanjutkan perlu ada aturan penunjukkan direksi dan komsirais dalam revisi undang-undang BUMN untuk menjaga profesionalitas yang menjabat.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Emir Moeis yang merupakan eks koruptor PLTU Tarahan itu menjadi komisrais PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021

Penunjukkan itu oleh pemegang saham di PT Pupuk Iskandar Muda atau PT PIM.

Jauh sebelum ini, Emir membuih di penjara selama tiga tahun karena putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2014.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Hukuman itu lantaran Emir terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan, tahun 2004.

Hakim menjatuhkan hukuman karena saat itu menjabat di Komisi VIII DPR dan menerima suap sebesar 357 ribu Dollar Amerika dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB