Pasaman Barat, Prokabar – Tiga orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat.
Polisi mengamankan para pelaku ini di Jorong Batang Lingkin, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman.
“Ketiga tersangka adalah Emi (28), Ikul (24) dan Raihan (24). Kesehariannya mereka bekerja sebagai petani,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Haryadi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto.
Saat diamankan dan diinterogasi, dari tangan para pelaku diamankan dua paket sedang ganja siap edar.
“Penangkapannya 29 Juni kemarin. Karena pengembangan jadi baru bisa diinformasikan ke publik,” kata Iptu Eri.
Iptu Eri mengatakan, ketiga pelaku ini diamankan dalam waktu berbeda. Mulanya, berdasarkan informasi masyarakat, anggota mengamankan tersangka Emi dan Ikul.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam.
Setelah pengembangan, 30 Juni dini hari, polisi mengamankan Raihan. Dari tangan pelaku juga diamankan satu paket sedang ganja.
Kini ketiga pelaku ini mendekap di balik jeruji tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
Mereka dijerat melanggar pidana pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ola)
















