Daerah

Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan, Polda Sumbar Panggil Lima Personel Polres Pasaman

Ilustrasi korban salah tangkap

Dibaca : 763

Kemudian untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, penyidik harus didukung oleh adanya dua alat bukti yang cukup seperti adanya saksi dan adanya alat bukti lain.

“Kemudian apakah penyidik polisi memiliki dua bukti permulaan yang cukup apa tidak, kalau seandainya tidak, tentu perbuatan penangkapan polisi tersebut merupakan perbuatan penangkapan yang tidak sah menurut hukum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, korban diduga jadi kebringasan oknum Polres Pasaman ini bernama Mustafa (38) warga, Jorong Sarial Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.

Ia dijadikan tersangka dugaan kasus pembakaran satu unit alat berat yang diduga digunakan pemiliknya, Irdam Idrus Batu Bara untuk menambang emas secara illegal. Akan tetapi setelah dua hari semalam ditahan, dan diduga mendapat kekerasan,

Mustafa dilepas. Dalam surat pelepasan oleh polisi juga dituangkan alasan Irdam dibebaskan, antara lain tidak cukup bukti, dan proses kasusnya dihentikan secara hukum yang berlaku. (Ola)

Berita Terkait :

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top