Lubuk Basung, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, kembali bereaksi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Lapangan Bola Padang Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Minggu (12/9).
Pelaku berinisial JN (19) dan RS (18), warga Padang Parak Jorong Pasa Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
“Kami mengamankan pelaku setelah sebelumnya masyarakat lebih dahulu mengamankan kedua pelaku. Masyarakat resah adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama, Senin (13/9).
Iptu Awal Rama menambahkan, dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu paket diduga narkoba jenis ganja dibungkus plastik warna bening. Barang haram itu diamankan dengan berat dua koma dua gram dan satu batang rokok dan narkoba jenis ganja.
“Kejadian sekitar pukul 04.00 WIB, bertempat di Lapangan Bola Padang Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia, Palembayan. Sekitar pukul 03.10 WIB, kami dihubungi masyarakat terkait adanya dua orang laki-laki diamankan warga setempat sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama kawan kawannya,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung ke lokasi bertemu saksi-saksi dan pelaku. Sementara, seorang lagi berhasil kabur dan masih dalam pencarian.
“Di lokasi kami langsung melakukan introgasi terhadap kedua pelaku. Dan kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut,” tuturnya.
Iptu Awal Rama melanjutkan, aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan bahaya laten narkoba. Sebagai upaya penyelamatan generasi muda yang berada di wilayah tersebut.
“Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba membuat masyarakat resah dan ingin berperan membantu kami dalam upaya pemberantasan. Kami sangat senang, masyarakat peduli dan membantu kami dalam pemberatasan ini,” jelasnya.
Pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Untuk selanjutnya, kami mengamankan kedua pelaku ke Mako Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rud)
















