Dua Orang Warga Pasaman Tertangkap Penyalahgunaan Narkoba di Palembayan

Penulis -

Senin, 13 September 2021 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, kembali bereaksi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Lapangan Bola Padang Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Minggu (12/9).

Pelaku berinisial JN (19) dan RS (18), warga Padang Parak Jorong Pasa Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.

“Kami mengamankan pelaku setelah sebelumnya masyarakat lebih dahulu mengamankan kedua pelaku. Masyarakat resah adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama, Senin (13/9).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Iptu Awal Rama menambahkan, dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu paket diduga narkoba jenis ganja dibungkus plastik warna bening. Barang haram itu diamankan dengan berat dua koma dua gram dan satu batang rokok dan narkoba jenis ganja.

“Kejadian sekitar pukul 04.00 WIB, bertempat di Lapangan Bola Padang Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia, Palembayan. Sekitar pukul 03.10 WIB, kami dihubungi masyarakat terkait adanya dua orang laki-laki diamankan warga setempat sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama kawan kawannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung ke lokasi bertemu saksi-saksi dan pelaku. Sementara, seorang lagi berhasil kabur dan masih dalam pencarian.

“Di lokasi kami langsung melakukan introgasi terhadap kedua pelaku. Dan kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut,” tuturnya.

Iptu Awal Rama melanjutkan, aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan bahaya laten narkoba. Sebagai upaya penyelamatan generasi muda yang berada di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba membuat masyarakat resah dan ingin berperan membantu kami dalam upaya pemberantasan. Kami sangat senang, masyarakat peduli dan membantu kami dalam pemberatasan ini,” jelasnya.

Pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Untuk selanjutnya, kami mengamankan kedua pelaku ke Mako Polres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB