Prokabar.com, Kabupaten Solok – Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengakui DPRD Kabupaten Solok bisa saja memakai Pelaksana Tugas (Plt).
Tapi, kata Dodi, dia masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dan tetap bisa memimpin sidang.
Pemakaian plt bisa saja berdampak pada penandatanganan APBD Perubahan Kabupaten Solok.
Baca Juga Milenialisme.com
Dodi Hendra melanjutkan perdebatan awalnya alot sampai akhirnya Bupati Kabuaten Solok Epyardi Asda angkat suara.
“Kita sudah berinisiatif agar sidang di internal demi masyarakat Solok dan tidak ricuh seperti rapat beberapa waktu lalu yang akhirnya viral,” kata Dodi Hendra.
Dodi mengaku dirinya sudah berupaya mendinginkan suasana. Bahkan beberapa fraksi dalam rapat tersebut keluar dari sidang.
Terkait pengajuan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda, Dodi mengaku akan menyetujui semuanya.
Namun, seluruh persetujuan tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada dan mengakomodir kepentingan rakyat Kabupaten Solok.
“Saya akan setujui pengajuan dari pihak Bupati,tapi harus sesuai aturan yang ada dan mengakomodir kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Menurutnya masih ada beberapa hal yang belum mendapatkan kejelasan nasib seperti Tenaga Harian Lepas (THL), KONI, PMI, TPP Pendidikan, dan TPP Kesehatan.
Sebab itulah, jelas Dodi, dia belum bisa menandatangani pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Solok Tahun 20201.
“Karena saya dipercaya partai, masyarakat dan Allah,” ucapnya. (*)
















