Diduga Pengedar, Satresnarkoba Polres Tanah Datar Amankan Seorang Warga Limo Kaum

Penulis -

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahan guna narkotika golongan I jenis shabu. Pelaku berinisial RH(44) tersebut diamankan, Kamis (1/10) di sebuah warung di Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum.

” Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering menggedarkan Narkoba di daerah tersebut,” tulis Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama melalui Kasubag Humas Iptu Desfiarta.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Dengan informasi tersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan ke lokasi tempat dimana terduga pelaku RH berada. Setelah melakukan pencarian, Team Tarantula akhirnya menemukan terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung dan lansung melakukan penggeledahan badan, serta disekitar RH duduk yang disaksikan oleh Wali Jorong beserta Ketua Pemuda.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

” tim mendapatkan dilantai dekat terduga pelaku duduk 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok yang mana pelaku mengakui Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,” ujarya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit Handphone.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang Narkotika No 35 thn 2009.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB