Delapan Kasus MR Ditemukan di Padang

Penulis -

Selasa, 28 Agustus 2018 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Menindaklanjuti temuan 8 kasus pada anak yang terindikasi Measles (campak) dan Rubella, Walikota Padang Mahyeldi menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI Kota Padang, Kemenag Kota Padang, Bagian Kesra, Bagian Humas, Camat se-Kota Padang dan konsultan UNICEF untuk MR di Kediaman Walikota Jalan A. Yani Padang. Kedelapan kasus tersebut berupa penyakit kelainan bawaan, seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, dan kelainan jantung.

“MR merupakan penyakit menular. Dan obatnya sampai saat ini belum ada. Satu-satunya cara melindungi anak-anak kita adalah dengan imunisasi. Untuk itu, imunisasi MR ini harus dilakukan agar virus MR tidak menyebar,” ujar Mahyeldi pada pertemuan tersebut, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi, bahwa penggunaan vaksin MR dibolehkan (mubah) karena kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah) dan belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Serta, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

“Mari bersama-sama kita mengkampanyekan bahaya virus MR dan imunisasi MR ini kepada masyarakat. Agar generasi masa depan kita benar-benar terlindungi dari virus menular MR dan cacat seumur hidup. Hak anak untuk hidup sehat harus dipenuhi,” ujar Mahyeldi.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan, sebelum fatwa MUI tentang imuniasi MR dikeluarkan, telah ada fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yang menjelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Sebagaimana fatwa MUI tersebut, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis boleh digunakan pada kondisi al-dlarurat (kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia) atau al-hajat (kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang. Serta, karena belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deteksi AFib Untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah Dengan OMRON Complete
Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat untuk Cerdas Mengkonsumsi Produk
Aurelius Hospital Negeri Sembilan: Destinasi Wisata Medis Terbaik di Malaysia dengan Layanan Kelas Dunia
Ade Rezki Pratama Dorong Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri
Ini Kelebihan Pembalut Organik untuk Kulit dan Kesehatan Reproduksi Wanita
XL Axiata dan Komunitas Jurnalis Gelar Donor Darah untuk Anak-Anak Penderita Kanker
XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Kabut Asap di Kalsel
Upaya Ade Rezki Pratama Tekan Angka Stunting di Limapuluh Kota 

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Deteksi AFib Untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah Dengan OMRON Complete

Minggu, 11 Agustus 2024 - 21:19 WIB

Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat untuk Cerdas Mengkonsumsi Produk

Minggu, 21 Juli 2024 - 22:18 WIB

Aurelius Hospital Negeri Sembilan: Destinasi Wisata Medis Terbaik di Malaysia dengan Layanan Kelas Dunia

Rabu, 13 Desember 2023 - 22:50 WIB

Ade Rezki Pratama Dorong Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri

Rabu, 29 November 2023 - 17:26 WIB

Ini Kelebihan Pembalut Organik untuk Kulit dan Kesehatan Reproduksi Wanita

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB