Peristiwa

Buset! Napi Lapas Kelas II Pariaman Ditangkap Edarkan Sabu

Dibaca : 853

Pariaman, Prokabar – Jajaran Polres Pariaman berhasil menangkap seorang napi pengedar narkoba berinisial IR disekitar Lapas II Pariaman, Selasa (22/5). Dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,8 Gram dan uang tunai Rp. 1,4 juta.

Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan menuturkan pelaku ditangkap diduga merupakan pemakai sekaligus pengedar Sabu di Lapas II Karan Aur serta sekitar Kota Pariaman.

Pelaku disergap sekitar pekarangan teras depan Lapas Kelas II B Karan Aur Pariaman sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu sedang menunggu pelanggan akan membeli barang haram tersebut.

“Selama tahun 2018 ini kasus penangkapan terhadap napi yang mengedarkan Narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Karan Aur Pariaman sudah dua kali dilakukan” terangnya.

Proses penyelidikan akan tetap dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan, pelaku napi lainnya juga terlibat di dalam Lapas. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dipenjara.

Sementara itu, Pujiono Kepala Lapas II B Karan Aur Pariaman membenarkan salah seorang napi di Lapas II B Karan Aur Pariaman diamankan anggota Satres Narkoba Pariaman di depan kantor persis dikat teras.

“Kami juga terkejut dengan kedatangan anggota kepolisian yang lansung menangkap seorang napi sedang mengecat dinding Lapas. Karena adanya barang bukti yang ditemukan terpaksa kami serahkan,” Katanya.

Atas insiden ini, Kalapas tersebut akan melakukan pemanggilan terhadap 75 pegawai yang bertugas untuk pemeriksaan. “Meski ada alat deteksi narkoba, namun ternyata sampai saat ini masih jauh dari memadai,” Lanjut Pujiono. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top