Padang, Prokabar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan warga untuk mewaspadai iming-iming pemberian bantuan sebesar Rp47 juta kepada masyarakat yang diumumkan lewat laman www.dana-bantuanbpjs.blogspot.co.id.
“Kami tidak pernah membuat program bertajuk bantuan BPJS Kesehatan dengan memberikan uang sebesar Rp47 juta kepada masyarakat, diduga kuat itu adalah penipuan,” kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Padang Sistri Sembodo di Padang, Rabu.
Ia mengimbau masyarakat tidak percaya dengan isi laman tersebut karena tidak benar BPJS Kesehatan menyalurkan bantuan kepada masyarakat dan pihaknya telah melaporkan web tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Masyarakat juga diminta melapor bila menemukan kejadian serupa dan jangan pernah mau mengirim biaya administrasi dan lebih waspada agar tidak menjadi korban,” kata dia.
Berdasarkan penelusuran dalam laman www.dana-bantuanbpjs.blogspot.co.id terlihat web dibuat dengan meyakinkan karena menampilkan foto sejumlah pejabat mulai dari Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, petinggi kepolisian Brigjen Pol Rikwanto dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Di laman tersebut ditulis Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas 16 Maret lalu, telah memutuskan program pemberian bantuan BPJS Kesehatan uang tunai Rp47 juta, yang akan dicairkan melalui Bank Indonesia.
Uang tersebut dapat digunakan untuk dana kesehatan atau modal usaha agar masyarakat Indonesia bisa seperti masyarakat lain yang sudah sukses.
Di web yang mencatut logo BPJS Kesehatan dan memajang foto Direktur Utama Fahmi Idris tersebut juga menampilkan foto rapat kabinet dengan latar tulisan rapat Kementerian Indonesia tentang dana bantuan BPJS Kesehatan Rp47 juta dan menampilkan layanan panggilan 0823-4768-7067.
Pada web juga ditulis imbauan agar yang mendapatkan bantuan tidak menyebarkan informasi karena kuotanya hanya untuk 20 orang dalam satu provinsi.
Untuk bisa menerima bantuan penerima diharuskan melaporkan nomor rekening atau alamat dan untuk pencairan dan disebut akan dicairkan lewat Bank Indonesia ditujukan langsung kepada nomor rekening penerima.
Penerima dana bantuan diwajibkan melakukan pembayaran biaya administrasi pencairan sebesar Rp1.750.000 melalui nomor rekening bendahara Bank Indonesia sebagai jaminan sementara untuk pencairan dana.
Pada sisi kanan juga dicantumkan testimoni pihak yang seolah menerima dengan pernyataan senang dan pada awalnya tidak yakin karena hal itu adalah penipuan. (*/upk)
















