Bongkar Sindikat Besar, BNN Sita 15.410 Butir Ekstasi

Penulis -

Rabu, 12 Desember 2018 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat jaringan narkotika Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya dengan total barang bukti sebanyak 15.410 butir ekstasi.

Dari jaringan ini, petugas menangkap empat anggota sindikat narkotika yakni berinisial SP, FM, AS dan IWS dilokasi yang berbeda.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi tentang penyelundupan narkotika dari Tanjung Pinang- Surabaya.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Arman mengatakan, kapal yang diduga berisi narkotika tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Priuk. Saat itulah petugas melakukan penyergapan terhadap ketiga tersangka SP, FM, AS dengan barang bukti yang ditemukan 11 bungkus ekstasi berjumlah 15.410 butir.

“Tim mendapat kabar Kapal Umsini bersandar di Tanjung Priok. Disitu mereka (tersangka) diamankan bersama barang bukti 11 bungkus ekstasi sebanyak 15.410 butir,” kata Arman di Gedung BNN Jakarta, Rabu (12/12).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Menurut dia, petugas pun melakukan pengembangan kasus tersebut dengan kembali menangkap seseorang kurir di kamar sebuah hotel di Surabaya berinisial IWS.

“Seorang kurir berinisial IWS datang ke kamar tersebut untuk mengambil ekstasi. Setelah keluar dari kamar tersebut, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap IWS,” jelas dia.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Akibat perbuatanya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Selasa, 22 September 2026 - 06:16 WIB

Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB