Bolehkah Kolom Kosong Dikampanyekan, Ini Kata Bawaslu dan KPU Pasaman

Penulis -

Kamis, 10 September 2020 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Kolom kosong atau kotak kosong jadi pembicaraan hangat di Pilkada Pasaman. Kini tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah diperpanjang KPU karena hanya satu pasangan yang mendaftar untuk mengarungi Pilkada Pasaman.

Riak polemik mulai timbul di tengah masyarakat. Gerakan masif kampanye hitam bagi beberapa orang yang tidak suka dengan pasangan calon yang mendaftar, mulai terasa.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita angkat bicara. Ia menilai, proses memilih pasangan calon atau kolom kosong, hak masyarakat untuk memilih salah satunya setara. Ini dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Pertama, harus kita bawahi dulu, sekarang baru tahapan perpanjangan pendaftaran, belum ada pasangan bakal calon yang ditetapkan. Apalagi masa kampanye, masih jauh. Kalau ada pihak yang berkampanye pasangan calon atau kolom kosong saat seperti masa sekarang, sah-sah saja, lain hal bila paslon sudah ditetapkan dan memasuki tahapan kampanye,” kata Rini.

Perihal adanya informasi boleh atau tidaknya kolom kosong dikampanyekan, Rini mengaku, sejauh ini, belum ada aturan tegas yang membolehkan atau melarang.

“Dalam PKPU nomor 13 tahun 2018 tentang pasangan tunggal tidak ada diatur boleh atau tidaknya. Hanya saja, balik lagi pada tata cara kampanye itu sendiri. Bila ada orang atau sekelompok orang mengkampanyekan kolom kosong dengan cara mencaci atau menjelek-jelekan pasangan calon, itu baru bisa disebut pelanggaran. Begitu juga sebaliknya,” kata Rini.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Hal senada juga ditegaskan Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran. Menurutnya, sebagai penyelenggara, antara pasangan calon dan kolom kosong sama-sama diberi ruang dalam kertas pencoblosan maupun dalam baliho pengumuman proses pemilihan nantinya.

“Sejauh ini, memang ada regulasi yang kuat perihal boleh atau tidaknya orang mengkampanyekan kolom kosong. Sepanjang pengetahuan kami, kalau ada orang yang menyuarkan kolom kosong dengan cara kasar pada pasangan calon atau mengkresditkan pasangan calon, itu dilarang. Begitu juga sebaliknya, bisa dipidana,” kata Juli Yusran.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Ia mengaku, Pilkada Pasaman dengan pasangan calon dan kolom kosong ini, memang butuh perhatian ekstra. Mulai dari tahapan hingga pengawasan dan sosialisasi oleh berbagai pihak. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga demokrasi yang baik dan damai. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB