Padang Pariaman, Prokabar – Jajaran Polres Padang Pariaman membekuk Buyuang Ula (43) di warga Pasa Balai, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Sabtu Malam (2/2). Pelaku ditangkap telah berbuat senonoh terhadap dua bocah malang yang masih dikenalnnya.
“Ya, tersangka sudah berhasil kita bekuk pada Sabtu malam,” ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon.
Tersangka Ditangkap sesuai laporan polisi LP/15/II/2019/Polres tanggal 1 Februari 2019 dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kab/7/II/2019/Reskrim tertanggal 2 Februari. Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan tidak pantas terhadap dua bocah dibawah umur.
Kapolres melanjutkan, tersangka saat ini diamankan di Mako Polres Padang Pariaman. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Kami kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, untuk selalu ketat menjaga, melindungi dan mengawasi anak-anaknya. Kejahatan pedofil maupun kekerasan terhadap anak selalu mengintai. Dan kejahatan ini didominasi malah orang dikenal dan disekitar mereka. Waspadalah!,” pungkas Kapolres. (rud)
















