Begini Cara Hitung dan Penetapan Terpilih Pilkada Paslon – Kolom Kosong

Penulis -

Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Pilkada Pasaman hangat-hangat ngilu kuku. Pasalnya, pasangan calon melawan kolom kosong. Tidak sedikit argumen beradu dari mulut ke mulut. Bahkan sampai tegang pula urat leher, terlebih saat membahas tata cara penghitungan dan penetapan calon terpilih.

Pantaun Prokabar.com, tidak sedikit pula di tengah masyarakat terjadi kesalahan informasi tentang penghitungan dan penetapan calon terpilih ini. Sudahlah salah informasi, petak pula geramannya saat disanggah menyampaikan informasi salah itu kepada kalayak umum.

Menanggapi hal ini, pihak KPU Pasaman melalui Komisioner Juli Yusran bberapa waktu lalu menjelaskan, proses penghitungan dan penetapan siapa terpilih ini sudah jelas dan tegas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 tahun 2018 pasal 22 dan pasal 25.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Pasal 22 menjelaskan, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Pasal 25, apabila kolom kosong yang memperoleh suara terbanyak, maka Pemilu diselenggarakan pada Pemilu serentak periode berikutnya atau tahun berikutnya dengan ketetapan peraturan perundang-undangan

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Jadi apa lagi, sama saja cara hitungnya. Yang dihitung itu suara sah, orang datang ke TPS, melakukan pencoblosan, lalu hitung. Ada suara sah dan tidak sah atas hasil pencoblosan itu. Yang dihitung suara sah saja, siapa yang lebih dari 50 persen memperoleh suara, ialah yang terpilih, apakah itu pasangan calon atau kolom kosong,” kata Juli Yusran.

Di tengah masyarakat, tidak sedikit beranggapan salah kalau penghitungan dan penetapan ini dicampurbaurkan dengan suara orang yang tidak memilih alias Golput masuk ke suara kolom kosong. “Itu salah besar. Orang tidak memilih, mengapa pula dihitung. Ingat suara yang dihitung itu, suara orang yang mencoblos ke TPS dan suaranya sah (melakukan pencoblosan sesuai aturan),” kata Juli Yusran

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Diakui Juli Yusran, perihal pilkada Paslon berhadapan dengan kolom kosong ini, polemik paling besar yang ditakutkan KPU adalah partisipasi masyarakat. “Kita tidak ingin partisipasi ini menurun. Masyarakat punya hak, mau memilih yang mananya, nasib Pilkada Pasaman ada di tangan masyarakat, maka dari itu, gunakanlah hak dengan sebaiknya. Jangan Golput,” pungkas Juli Yusran. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB