Pasaman, Prokabar — Pilkada Pasaman hangat-hangat ngilu kuku. Pasalnya, pasangan calon melawan kolom kosong. Tidak sedikit argumen beradu dari mulut ke mulut. Bahkan sampai tegang pula urat leher, terlebih saat membahas tata cara penghitungan dan penetapan calon terpilih.
Pantaun Prokabar.com, tidak sedikit pula di tengah masyarakat terjadi kesalahan informasi tentang penghitungan dan penetapan calon terpilih ini. Sudahlah salah informasi, petak pula geramannya saat disanggah menyampaikan informasi salah itu kepada kalayak umum.
Menanggapi hal ini, pihak KPU Pasaman melalui Komisioner Juli Yusran bberapa waktu lalu menjelaskan, proses penghitungan dan penetapan siapa terpilih ini sudah jelas dan tegas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 tahun 2018 pasal 22 dan pasal 25.
Pasal 22 menjelaskan, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Pasal 25, apabila kolom kosong yang memperoleh suara terbanyak, maka Pemilu diselenggarakan pada Pemilu serentak periode berikutnya atau tahun berikutnya dengan ketetapan peraturan perundang-undangan
“Jadi apa lagi, sama saja cara hitungnya. Yang dihitung itu suara sah, orang datang ke TPS, melakukan pencoblosan, lalu hitung. Ada suara sah dan tidak sah atas hasil pencoblosan itu. Yang dihitung suara sah saja, siapa yang lebih dari 50 persen memperoleh suara, ialah yang terpilih, apakah itu pasangan calon atau kolom kosong,” kata Juli Yusran.
Di tengah masyarakat, tidak sedikit beranggapan salah kalau penghitungan dan penetapan ini dicampurbaurkan dengan suara orang yang tidak memilih alias Golput masuk ke suara kolom kosong. “Itu salah besar. Orang tidak memilih, mengapa pula dihitung. Ingat suara yang dihitung itu, suara orang yang mencoblos ke TPS dan suaranya sah (melakukan pencoblosan sesuai aturan),” kata Juli Yusran
Diakui Juli Yusran, perihal pilkada Paslon berhadapan dengan kolom kosong ini, polemik paling besar yang ditakutkan KPU adalah partisipasi masyarakat. “Kita tidak ingin partisipasi ini menurun. Masyarakat punya hak, mau memilih yang mananya, nasib Pilkada Pasaman ada di tangan masyarakat, maka dari itu, gunakanlah hak dengan sebaiknya. Jangan Golput,” pungkas Juli Yusran. (Ola)
















