Bawaslu Tanah Datar Tertibkan Ribuan APK Paslon Kepala Daerah

Penulis -

Senin, 12 Oktober 2020 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar ditertibkan Bawaslu Tanah Datar. Penertiban sendiri telah mulai dilakukan sejak jumat (9/10) kemarin dengan menyasar seluruh kecamatan di Tanah Datar.

Penertiban dilakukan oleh  Bawaslu Tanah Datar bersama Satpol PP, dan didampingi Polisi, TNI, Dishub, Kesbang dan KPU Tanah Datar, serta dibantu oleh Pokja penertiban APK di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan mengatakan, penertiban APK dan BK tersebut merupakan tindak lanjut dari PKPU nomor 4 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nonor 11 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota.

“APK dan BK yang tidak sesuai dengan PKPU harus ditertibkan,” ujarnya.

Penertiban awalnya dilakukan dikawasan terminal dobok dengan menyasar kendaraan yang menggunakan sticker calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, serta Guberur dan Wakil Gubernur. Dari penertiban itu, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang menggunakan sticker, dan lansung dicopot.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kemudian, razia dilanjutkan dengan menertibkan APK dan BK.

Dikatakan Hamdan, sebelum penertiban terhadap APK dan BK semua pasangan calon dilakukan, pihaknya telah menyurati dan memberikan peringatan tertulis kepada pasangan calon dan tim kampanye.

“Secara administrasi, Bawaslu Tanah Datar telah dua kali menyurati dan memberikan peringatan tertulis kepada paslon dan tim kampanye terhadap APK dan bahan kampanye yang melanggar, serta meminta paslon dan tim kampanye untuk menurunkannya sebelum ditertibkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Adapun APK dan BK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar yang ditertibkan, yakni  spanduk sebanyak 6.435 buah, baliho 2.946 buah, umbul-umbul 73 buah, poster 145 buah, stiker 783 buah, dan bilboard sebanyak 12 buah. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB