Daerah

Bawaslu Tanah Datar Sosialisasikan SIPS, Permohonan Sengketa Pilkada Bisa Online

Dibaca : 311

Tanah Datar, Prokabar – Peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dapat mengajukan sengketa secara online melalui Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang dibuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Peserta Pilkada, baik melalui jalur parpol atau perseorangan dapat melakukan permohonan sengketa melalui SIPS sehingga tidak harus datang ke Kantor Bawaslu,” ucap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumatera Barat Alni, SH.MKn saat sosialisasi kepada pengurus Parpol di Kantor Bawaslu Tanah Datar, kemarin.

Ia menyebut aplikasi SIPS ini disiapkan agar parpol mengetahui adanya sistem cepat dalam melaporkan sengketa proses Pilkada.

Dijelaskan, sengketa yang bisa dilaporkan melalui aplikasi SIPS ini antara lain dianulirnya persyaratan pasangan calon (paslon) oleh KPU yang dituangkan dalam surat keputusan, sengketa zona kampanye, dan sengketa daftar pemilih serta sengketa lainnya di luar sengketa hasil.

“Ada beberapa jenis sengketa yang bisa dilaporkan melalui SIPS ini dan laporan melalui SIPS juga bisa terus dipantau perkembangannya oleh pelapor,” ucap Alni.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, M.PdE mengharapkan agar peserta Pilkada dapat memahami mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses pemilihan serta penyelesaiannya.

“Sosialisasi SIPS ini hendaknya dapat memberikan pemahaman konkret kepada partai politik terhadap penyelesaian sengketa proses Pilkada,” tuturnya.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanah Datar memaparkan seputar objek sengketa, permohonan dalam sengketa proses, termohon dalam sengketa proses dan waktu dalam permohonaan dan musyawarah penyelesaian sengketa proses. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top