Denpasar, Prokabar – Untuk lebih mengoptimalkan peran masyarakat adat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan studi tiru ke Provinsi Bali, mulai Rabu (30/8) hingga Sabtu (2/9).
Dalam program yang terlaksana oleh anggaran pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib tersebut, diikuti oleh tokoh masyarakat, ninik mamak bundo kandung hingga para datuak.
Kamis (31/8) puluhan masyarakat adat yang mengikuti program itu berkunjung ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali dan disambut oleh Sekretaris Dinsos P3A Bali.
Dia mengungkapkan, dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Bali merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tatun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Tentunya kita sangat memperhatikan hak perempuan dan anak, sehingga penerapan yang sesuai Undang-Undang berjalan optimal,” katanya.
Dia mengatakan, sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali telah menjadi memiliki Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Komitmen program itu juga diberikan Surat Keputusan (SK) oleh pemerintah daerah, seperti bupati atau walikota.
“Namun dari keseluruhan DRPPA yang ada, hanya dua desa yang diajukan
Ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Republik Indonesia (RI). Sesuai dengan pengajuan yang dilakukan, maka dua itu pun yang resmi terdaftar di KPPA,” katanya.
Dia mengatakan, nilai-nilai budaya merupakan dasar pengembangan dalam implementasi penyelenggaraan DRPPA.
Pola penerapan DRPPA, Peprov Bali berkoordinasi dengan tokoh adat
dan masyarakatnya yang denagan perspektif gender dan anak.
“Secara keseluruhan prinsip utama DRPPA adalah mengedukasi masyarakat bahwa perempuan harus berdaya dan anak harus terlindungi agar tidak terjadi kasus kekerasan,” katanya.
Dia juga menilai bahwa Sumbar merupakan provinsi yang konsen terhadap perspektif gender dan anak, hal itu dibuktikan dengan pelibatan masyarakat adat. Salah satu kunci penerapan DRPPA adalah dukungan semua stakeholder, jika tidak ada dukungan maka DRPPA hanya sekedar papan nama.
“Desa adat di Bali memiliki peran besar dalam penerapan DRPPA,” katanya.
Dalam sesi diskusi salah satu tokoh masyarakat adat Sumbar Yonhendri mengatakan dalam penerapan DRPPA apa bentuk peraturan yang menjadi dasar nya. Apakah itu perda atau pergub. Setelah adanya pergub atau perda, bagaimana tindaklanjutnya.
Sementara itu Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Sumbar Rosmadeli mengatakan, Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah saat sekarang adalah
memahamkan mayarakat akan pentingnya DRPPA, tantangan lainya adalah sulitnya proses dana desa berkontribusi untuk perlindungan perempuan dan anak.
“Jadi perlu sebuah seni dari dinas untuk
memahamkan DPMD terkait penghunaanny,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan kekerasan terhadap anak dan perempuan kian memprihatinkan, untuk itu perlu dicarikan solusinya bersama dengan melibatkan berbagai unsur, salah satunya masyarakat adat Sumbar.
Dia mengatakan, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan, perlu dilakukan kajian-kajian yang melibatkan ninik mamak, bundo kandung hingga tokoh masyarakat.
Sepanjang 2022 kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 567 kasus, sementara untuk kekerasan terhadap perempuan 228 kasus. Kekerasan terhadap anak itu beragam, ada secara fisik, secara sosial dan eksploitasi.
” Dalam amanat Undang-Undang 1945, anak berhak mendapatkan perlindungan hingga hak untuk hidup layak dari negara. Tidak hanya itu, negara juga wajib melindungi anak dari kekerasan hingga diskriminasi. Untuk itu masukan dari masyarakat adat akan sangat bermanfaat untuk lebih mengoptimalkan penerapan amanat Undang-Undang tersebut ,” katanya. (fky)
















