Padang, Prokabar – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendatangi Balaikota Padang, Selasa (9/10). Kunjunhan iti guna menampung masukan berkaitan dengan pembahasan RUU Konsultan Pajak.
Kehadiran 12 anggota komite ini disambut Walikota Padang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Asnel. Pertemuan itu diikuti sejumlah praktisi keuangan dari perbankan, akademisi dan praktisi perpajakan.
“Kedatangan kami bertujuan untuk menampung masukan terhadap penyusunan pandangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tenang Konsultan Pajak,” kata Wakil Ketua Komite IV Ayi Hambali.
Dia mengatakan, konsultan pajak merupakan suatu pekerjaan yang sangat mulia dan diperlukan oleh negara. Namun, kecenderungan orang melihat konsultan pajak dianggap negatif.
“Padahal sesungguhnya konsultan pajak akan mendudukkan orang membayar pajak. Sementara pajak merupakan tulang punggung negara, yang saat ini persentase wajib pajak sangat rendah. Makanya RUU ini sangat penting,” katanya.
Dengan kunjungan tersebut, kata Ayi pihaknya mendapatkan beberapa masukan dan akan menjadi bahan pembahasan nantinya di pusat.
“Hari ini kami dapat masukan yang konstruktif. Sehingga kami merasa dengan hasil rapat ini, kita akan berikan masukan pada DPR tentang RUU konsultan pajak ini,” tambahnya.
Di sisi lain, ia juga mengapresiasi bahwa, masyarakat di Sumbar sudah sangat mengerti bahwa sangat perlu konsultan pajak ini.
Sehingga baik masyarakat sebagai wajib pajak maupun pemerintah sebagai penerima pajak bisa diberlakukan secara adil.
“Masyarakat maupun pemerintah dengan kewajiban ini tidak saling dirugikan,” sebut Ayi.
Menurut dia, setelah ini masukan dari daerah akan difinalisasi pekan depan. Dan seminggu kemudian akan dilaporkan pada DPR RI dan Pemerintah.
“Rapat yang sama juga digelar di Sulawesi Selatan. Jumlah Komite IV ini 33 orang, dibagi. Setengah ke Padang, setengah lagi ke Sulsel. Namun, yang jelas, rapat di daerah bertujuan agar pandangan dari daerah juga dapat dipertimbangkan,” ungkapnya.(mbb)
















