Prokabar.com – Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Lembaga tersebut bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek secara independen.
Pembubaran itu telah terdata dalam Permendikbudristek Nomor 28 tahun 2021 yang diteken Nadiem pada 24 Agustus lalu. Ketua BSNP pun juga sudah mengkonfirmasi keputusan tersebut.
“Benar (BSNP dibubarkan),” kata Mukti, Selasa (31/8).
Bubarnya BSNP telah tertuang dalam pasal 334 yang menyatakan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 mengenai BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA :
-
Proyek Nuklir Korea Utara, IAEA : Ini Sangat Meresahkan
-
Pilih Nyanyi Atau Dokter, Ini Jawaban Iqhbal Asal Sumatera Barat Pemenang LIDA 2021
BSNP yang dibubarkan akan diganti menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertangung jawab kepada Mendikbudristek.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan secara detail telah diatur dalam 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Pasal tersebut mengatakan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
“Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan,” tertuang dalam pasal 233.
Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Lembaga ini merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang memiliki misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
BACA JUGA :
-
Menghadapi Tekanan China, Taiwan Luncurkan Platform Berita Bahasa Inggris
-
Sekda Tanah Datar Irwandi Mengundurkan Diri
Pemilihan ketuan dan sekretaris BSNP dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak.
Ketika menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pendidikan Nasiional (Depdiknas) atas pilihan dari Mendiknas.
















