Pasaman, Prokabar – Pemkab Pasaman melakukan diseminasi audit kasus stunting tahap II. Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) di ruang pertemuan lantai III kantor Bupati Pasaman.
Kegiatan ini diyakini untuk menyampaikan hasil kajian kasus audit yang merupakan rekomendasi intervensi untuk pencegahan yang dibutuhkan di Pasaman.
“Penanganan penurunan stunting ini telah melibatkan seluruh unsur mulai dari kabupaten, kecamatan sampai nagari yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting alias TPPS,” kata Kepala Dinas P3AP2KB Pasaman, Furkan.
Pada pelaksanaanya, kegiatan audit kasus stunting ini memiliki tiga rangkaian kegiatan pokok yaitu pra audit kasus stunting, desimainasi audit kasus stunting, dan evaluasi RKTL audit stunting.
“Selain itu, tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya komitmen dan peran serta mitra kerja dalam percepatan penurunan stunting di daerah ini,” lenjut Furkan.
Ia mengatakan, pembangunan sumber daya manusia berkualitas merupakan pilar bagi pencapain visi Indonesia emas tahun 2045. Hal tersebut akan sulit dicapai jika permasalahan gizi dan stunting di daerah ini tidak diatasi secara serius.
“Sejauh ini kita telah banyak berbuat dan melaksanakan secara optimal untuk percepatan penurunan stunting, namun hasil yang dicapai tidak selaras dengan hasil survey Indonesia yang telah direalis oleh pemerintah pusat. Dimana prevalensi stunting kita di Kabupaten Pasaman pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi 29,4 persen dari tahun 2022 yang hanya 28,9 persen,” jelas Furkan.
Dengan adanya kenaikan angka prevalensi tersebut bisa menjadi catatan dan evaluasi bersama. Tentunya dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi angka prevalensi stunting tersebut bisa dituntaskan dengan secepat mungkin, sesuai target yang tercantum dalam peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 yakni sebesar 14 persen,” pungkasnya. (Ola)
















