Pasaman, Prokabar — Mengantisipasi kerumunan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman siap menerapkan pembagian waktu kedatangan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 9 Desember mendatang.
“Ini berdasarkan rapat ketua KPU RI, Arief Budiman bersama Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan ketua Bawaslu, Abhan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/11) kemarin,” kata Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, Selasa (24/11).
Diakui Rodi, ini merupakan suatu hal yang baru dalam penyelenggaraan Pilkada. Meski begitu, penerapan pembagian waktu kedatangan pemilih di TPS sangat penting dilakukan, mengingat saat ini Pilkada serentak di tengah pandemi covid-19.
Menurut Rodi, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS, akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok. Kelompok pertama jam 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 hingga jam 13.00 siang. (ola)
















