Alex Indra Lukman: Untuk Efisiensi Tata Niaga, Tunjuk BUMDes Sebagai Pengecer Pupuk Bersubsidi

Penulis -

Kamis, 20 Februari 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Semangat efisiensi dalam tata niaga pupuk bersubsidi harus diwujudkan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025. Mekanisme baru ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai bahwa sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang diserahkan ke pasar justru menyulitkan petani dalam memperoleh faktor produksi yang penting bagi pertanian mereka.

“Hari ini, penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke pasar. Mekanisme ini akan membuat petani sulit dan rumit untuk mendapatkan pupuk,” ungkap Alex Indra Lukman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (19/2).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Agar efisiensi dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dapat tercapai guna mendukung ketahanan pangan sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto, Alex mengusulkan agar Badan Urusan Logistik (Bulog) ditunjuk sebagai distributor dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengecer.

“Bulog bertugas menyerap hasil panen petani. Karena itu, di setiap musim panen, Bulog dapat berperan dalam distribusi pupuk bersubsidi pada musim tanam,” jelasnya.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Sementara itu, BUMDes yang telah dibentuk dengan memanfaatkan Dana Desa juga dapat dioptimalkan sebagai pengecer pupuk bersubsidi langsung ke petani.

“Pemerintah tak perlu khawatir dengan tuduhan melakukan monopoli. Pupuk bersubsidi ini merupakan barang yang disubsidi negara, maka negara memiliki hak penuh dalam mengatur distribusinya,” terang Alex.

Alex Indra Lukman yang juga menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, menegaskan bahwa regulasi baru dalam tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, serta penerima pupuk yang tepat sasaran.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Jenis pupuk bersubsidi yang diatur dalam Perpres ini meliputi Urea, Pupuk NPK, Pupuk Organik, Pupuk SP-36, dan Pupuk ZA. Sebelumnya, mekanisme distribusi pupuk bersubsidi dilakukan oleh pihak swasta melalui sistem pasar, yang dinilai menyulitkan dan membebani petani secara finansial.

“Sudah seharusnya pemerintah tidak lagi membiarkan praktik dagang terjadi untuk barang yang disubsidi oleh pajak rakyat,” tegasnya.

Dengan usulan ini, diharapkan tata kelola pupuk bersubsidi menjadi lebih efisien, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi petani Indonesia. (*)

 

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB