Mau ke Mentawai, Mesti Pakai Hasil Swab

Penulis -

Sabtu, 21 November 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentawai, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati nomor 360/559/BUP-2020.

Dalam edaran disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, mulai Rabu (25/11) harus melakukan swab dari Padang sebelum ke Mentawai dan wajib bebas atau negatif Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil swab yang masih berlaku 14 hari sejak surat keterangan swab diterbitkan.

Setelah hasil swab keluar dan hasilnya negatif, pelaku perjalanan baru boleh masuk ke Kepulauan Mentawai.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan dan atau alat angkut yang tidak mematuhi ketentuan swab dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di bidang penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, baik perorangan maupun lembaga, dengan sanksi administratif ataupun pidana.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Kortanius Sabeleake, Wakil Bupati Kepulauan Mentawai menyebutkan bahwa edaran tersebut akan  dievaluasi per 15 hari hingga 2021 mendatang, termasuk peningkatan kerja sama dengan Unand agar diberi khusus waktu hasil pemeriksaan swab cepat keluar.

“Kita memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akan aturan ini, namun dalam rangka melindungi warga dan wilayah kita yang sudah sangat minim fasilitas, anggaran, dan sumber daya manusia dalam penanganan Covid-19, dan mencegah bertambahnya kasus Covid-19,” ujar Korta dilansir Prokabar dari MC Mentawai, Sabtu (21/11).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Pada saat bersamaan, Serieli BW Jubir Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Mentawai menerangkan bahwa mulai Kamis (19/11), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR atau swab secara gratis di Padang dengan tempat layanan kantor penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai, jalan Azizi nomor 121 Andalas Padang setiap hari pada pagi jam 09.00-12.00 WIB dan sore 14.00-17.00 WIB.

Sementara itu, untuk pelayanan swab di pelabuhan ditiadakan.

“Kita pusatkan pengambilan sampel swab di jalan Azizi, karena wajib menunggu hasil swab sebelum menyeberang ke Kepulauan Mentawai,” tutur Serieli BW.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kemudian, terkait informasi hasil pemeriksaan RT-PCR atau swab dapat menghubungi Dinkes Mentawai dengan contact person Lesmi Chica Harmonis (nomor WA: 082283026180 atau nomor HP 081250297486) dan Yulna Malina (WA/HP 085263305697), setiap hari dari jam 09.00-16.00 WIB dengan menyebutkan nama jelas, tanggal, dan tempat pengambilan RT-PCR.

Selanjutnya, untuk permintaan surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR yang dinyatakan negatif Covid-19 dapat dilakukan di Puskesmas atau posko pengambilan sampel dengan membawa fotokopi KTP/KK. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB