Pemkab dan DPRD Pasaman Rancang 14 Perda, Dibahas 2021

Penulis -

Selasa, 10 November 2020 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman merancang 14 buah peraturan daerah. Rencananya, semua rancangan Perda yang dirumus dan diajukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini, bakal dibahas pada masa sidang tahun 2021 mendatang.

Sekretaris Dewan, Jonneri menyebutkan, belasan rumusan Ranperda tersebut sebanyak 10 Ranperda merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, dan empat Ranperda lagi merupakan usulan inisiatif DPRD Pasaman.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pasaman bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman tahun 2021 nanti ada sekitar 14 Ranperda yang akan dibahas pada paripurna DPRD Pasaman,” ujar Jonneri.

Katanya, 10 Ranperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman itu adalah, perubahan atas Perda Kabupaten Pasaman nomor 6 tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Pasaman tahun 2010-2030, pokok – pokok pengelolaan keuangam daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 – 2024, penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten pasaman kepada pdam, upaya perbaikan gizi, penyelenggaraan Adminduk dan catatan sipil, retribusi jasa usaha, pertanggungjawaban APBD tahun 2020, perubahan apbd tahun anggaran 2021, dan ranperda APBD tahun 2022.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selanjutnya, empat Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Pasaman itu yakni, Ranperda pembentukan nagari adat, dan ranperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pengembangan dan perlindungan koperasi, serta ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB