Masa Kampanye, Bawaslu Pasaman Bubarkan Lima Kegiatan Kampanye tak Sesuai Aturan

Penulis -

Selasa, 3 November 2020 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman terus menggencarkan pengawasan kepada setiap tim kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta tim kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2020.

Kampanye merupakan kegitan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Dari hasil pengawasan kepada tim kampanye Paslon gubernur maupun tim kampanye bupati, lebih banyak memanfaatkan metode kampanye pertemuan tatap muka dan terbatas,” ujar Mesrawati, Komisioner Bawaslu Pasaman, Selasa (3/11).

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Pasaman, terang Mesrawati, selama 38 hari berjalannya tahapan kampanye, terdapat 70 kegiatan kampanye Paslon gubernur dan Paslon bupati yang diselenggarakan dalam bentuk pertemuan tatap muka atau terbatas.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Dari 70 kegiatan kampanye tersebut, terdapat 2 buah surat peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan, dari awal tahapan kampanye sampai hari ini,” ungkap Mesrawati selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Pasaman.

Ia juga menyampaikan, terdapat juga lima kegiatan kampanye yang dibubarkan oleh panwascam.

“Yang mana dari lima kegitan kampanye tersebut, tidak ada STTP, tidak mematuhi protokol covid-19, tempat kampanye tidak sesuai dengan yang ada di STTP, dan kegiatan yg dibubarkan adalah kegiatan kampanye paslon gubernur atau wakil gubernur dan satu untuk kegiatan kampanye paslon bupati,” terangnya.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Mesrawati juga menjelaskan, dalam PKPU mengatur kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog mengutamakan melalui media daring, namun pasangan calon belum ada melakukan melalui media daring tersebut hingga saat ini. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB