Simpan Sabu, Pria Asal Sungayang Diciduk SatresNarkoba Tanah Datar

Penulis -

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol I jenis shabu-shabu. Pelaku yang berinisial MEP (20) tersebut ditangkap, dikediamannya di Jorong Badinah Murni Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang Tanah Datar, Jum’at (30/10) kemaren.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, penangkapan pelaku berawal dari keresahan masyarakat yang mana pelaku kerap mengedarkan narkotika di Nagari Minangkabau. Menindaklanjuti hal tersebut, petugaspun melakukan penyelidikan, hingga mengarah ke pelaku.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Pelaku MEP diamankan di dalam rumah nya yang mana pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan oleh Wali jorong dan Ketua Pemuda setempat,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu siap edar. Selain itu, juga diamankan baramg bukti lain berupa
satu set alat hisap sabu atau bong, satu sendok yang terbuat dari pipet, dan satu unit Handphone.

“Barang bukti kita temukan diatas lemari pakaian. Pelaku juga mengakui bahwa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti lansung digiring ke Mapolres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat satu Undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB