Kurir 103 Kilogram Ganja Warga Bukittinggi Terancam Hukuman Mati di Pasaman

Penulis -

Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Kurir 100 kilogram ganja yang diamankan Polres Pasaman beberapa waktu lalu terancam hukuman mati. Ia dijerat pidana pasal 115 ayat (2) jo 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya lima tahun penjara dan bahkan bisa ancaman mati.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Hal ini ditegaskan Kapolres Pasaman AKBP Edi Adriansyah didampingi Kompol A. Yani Pasaribu dan Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir, Selasa (13/10).

Diakui Kapolres, tingginya ancaman bagi pelaku ini merupakan upaya penegak hukum untuk menekan angka peredaran narkoba yang dapat merusak para penerus generasi.

“Bayangkan, bila ini (narkoba jenis ganja) lolos kemarin itu, berapa banyak sasaran edarannya. Tidak tertutup kemungkinan, kaum muda lebih diincar untuk pemasaran para pengedar narkoba ini. Maka dari itu ancaman hukuman narkoba ini tidak tanggung-tanggung,” kata AKBP Edi.

Baca Juga :  Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Sebelumnya, tersangka yang terancam hukuman mati atau peling rendah lima tahun penjara ini berinisial MI(43). Warga Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Beleh ini diamankan bersama 103 kilogram ganja yang dibawa dari Madina oleh pesuruhnya yang di Bukittinggi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka MI (43) diiming-imingi upah oleh penyuruhnya hingga Rp40 juta dalam menjemput barang haram itu ke Madina, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Identitas penyuruh ini sudah kami kantongi. Kini sedang pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Pasaman AKBP Edi.
Saat beraksi, pelaku yang kesehariannya sebagai supir online ini, baru dipanjar Rp1 juta oleh pesuruhnya. Hingga akhirnya tertangkap di wilayah hukum Polres Pasaman sebelum sampai di Bukittinggi. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB